PENDAHULUAN
Latar Belakang
Koperasi merupakan lembaga dimana orang-orang yang
memiliki kepentingan relatif homogen berhimpun untuk meningkatkan
kesejahteraannya. Konsepsi demikian mendudukkan koperasi sebagai badan usaha
yang cukup strategis bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang
pada gilirannya berdampak kepada masyarakat secara luas. Di sektor pertanian
misalnya, peranserta koperasi di masa lalu cukup efektif untuk mendorong
peningkatan produksi khususnya di subsektor pangan. Selama era tahun 1980-an,
koperasi terutama KUD mampu memposisikan diri sebagai lembaga yang
diperhitungkan dalam program pengadaan pangan nasional. Ditinjau dari sisi
produksi pangan khususnya beras, peran signifikannya dapat diamati dalam hal
penyaluran prasarana dan sarana produksi mulai dari pupuk, bibit, obat-obatan,
RMU sampai dengan pemasaran gabah atau beras. Meskipun demikian dari sisi
konsumsi, ketersediaan bahan pangan bagi konsumen seringkali menjadi bahan
perbincangan sebab jaminan kualitas dan kuantitas tidak selalu terpenuhi.
Sementara itu, di dalam negeri telah terjadi berbagai perubahan seiring dengan
berlangsungnya era globalisasi dan liberalisasi ekonomi dan kondisi tersebut
membawa konsekuensi serius dalam hal pengadaan bahan pangan. Secara konseptual
liberalisasi ekonomi dengan menyerahkan kendali roda perekonomian kepada
mekanisme pasar ternyata dalam prakteknya belum tentu secara otomatis berpihak
kepada komunitas ekonomi lemah atau kecil. Kondisi yang relatif identik berlangsung
di sektor pangan dan diperkirakan karena belum tertatanya sistem produksi dan
distribusi dalam mengantisipasi perubahan yang sudah terjadi. Semula peran
Bulog sangat dominan dalam pengadaan pangan dan penyangga harga dasar, tetapi
sekarang setelah tiadanya paket skim kredit pengadaan pangan melalui koperasi
dan dihapuskannya skim kredit pupuk bersubsidi maka pengadaan pangan hampir
sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar. Sebagai dampaknya, peran koperasi
dalam pembangunan pertanian dan ketahanan pangan semakin tidak berarti lagi.
Bahkan sulit dibantah apabila terdapat pengamat yang menyatakan bahwa
pemerintah tidak lagi memiliki konsep dan program pembangunan koperasi yang
secara jelas memposisikan koperasi dalam mendukung ketahanan pangan nasional.
Sebelum masa krisis (tahun 1997) terdapat sebanyak 8.427 koperasi yang
menangani ketersediaan pangan, sedangkan pada masa krisis (tahun 2000) terjadi
penurunan menjadi 7.150 koperasi (Kementerian Koperasi dan UKM, 2003). Fakta
ini mengungkap berkurangnya jumlah dan peran koperasi dalam bidang pangan,
meskipun begitu beberapa koperasi telah melakukan inovasi model-model pelayanan
dalam bidang pangan seperti bank padi, lumbung pangan, dan sentra-sentra
pengolahan padi. Fakta lain menunjukkan bahwa selama tiga tahun terakhir (tahun
2001 2003), terdapat kesenjangan antara produksi padi dan jagung dengan
kebutuhan konsumsi yang harus ditanggulangi dengan impor. Akibatnya, ketahanan
pangan di dalam negeri dewasa ini menghadapi ancaman keterpurukan yang cukup
serius. Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya dan tersedianya pangan
yang cukup baik jumlah maupun mutunya dan terjangkau oleh rumahtangga. Konsep
ketahanan pangan lebih ditekankan pada konteks penawaran (supply side)
yang tidak terpisahkan dari proses distribusi dan pemasaran hingga ke pintu
konsumen. Bertitik tolak dari kondisi empirik tersebut, terdapat pemikiran
untuk meninjau kembali peran koperasi dalam mendukung ketahanan pangan
nasional, khususnya di sektor perberasan. Oleh karena itu, Kementerian Negara
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kementerian KUKM) menganggap penting
dilakukannya suatu kajian strategis mengenai peran koperasi dalam menunjang
ketahanan pangan nasional.
Tujuan Kajian
1.
Menganalisis
faktor-faktor yang mempengaruhi peran koperasi dalam menunjang ketahanan pangan
berdasarkan perubahan kebijakan pemerintah terhadap distribusi pupuk dan beras.
2.
Menganalisis
efektifitas penyaluran pupuk dan pengadaan gabah/beras sesuai perubahan
kebijakan pemerintah dimaksud.
3.
Menganalisis
dampak perubahan kebijakan tersebut terhadap penyediaan gabah/beras di dalam
negeri dan daya dukung koperasi dalam menunjang ketahanan pangan.
4.
Merumuskan
model alternatif yang dapat diimplementasikan oleh koperasi guna mendukung
ketahanan pangan nasional.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup kajian ini meliputi beberapa aspek antara lain :
1.
Keragaan
distribusi pupuk dari produsen hingga ke konsumen sesuai perubahan kebijakan
yang ada.
2.
Pelayanan
koperasi terhadap kegiatan produksi (gabah) petani dan pengadaan gabah/beras
oleh koperasi.
3.
Pengembangan
model bank padi, lumbung pangan, dan sentra-sentra pengolahan padi untuk
mendukung ketahanan pangan.
4.
Kinerja
kelembagaan koperasi dalam ketahanan pangan nasional.
5.
Pola
koperasi/KUD dalam distribusi pangan yang dirintis di beberapa daerah.
6.
Kebijakan
daerah dan kebijakan nasional untuk ketahanan pangan.
TEORI
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan
operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja
sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967,
koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan
beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Berikut
di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas
koperasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi Indonesia sebagaimana diatur dalam UU
25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dijelaskan pada bab II dalam dua pasal.
Landasan dan asas koperasi dijelaskan dalam pasal 2, dan tujuan koperasi
dijelaskan dalam pasal 3.
Berikut kutipan bunyi lengkap pasal dimaksud.
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atas asas
kekeluargaan.
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perkeonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Undang-Undang Dasar
1945.
Fungsi dan Tugas Koperasi
A. Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara
indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan
pembinaan koperasi
B. Peran dan Tugas Koperasi / Koperasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat
indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan
pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan
mengembangkan setiap potensi yang ada
Macam dan Jenis Koperasi
Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh
masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang
subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam)
tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah
contoh dari sekian jenis koperasi.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Secara umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas
Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi,
dan Koperasi Produksi.
a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu
menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung
(menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa.
Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari
sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk
anggota.”
b. Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam.
Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan
sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
c. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya
menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya
kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
d. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya
membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi
ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota
mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
a. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan
masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan,
terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain
menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan
memberi penyuluhan teknis pertanian.
b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum
KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan
terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat
didirikan di lingkup departemen atau instansi.
c. Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah,
yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha
menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis,
makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai
kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain
berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
PEMBAHASAN
Pengertian Koperasi
Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing
lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari
kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Koperasi yang berasal dari bahasa
Inggris Coperation terdiri dari dua suku kataCo yang berarti bersama,Operation
= bekerja. Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap
bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum
yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama. Menggabungkan diri secara
sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai
pencerminan demokrasi dalam ekonomi. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan
dinikmati bersama secara adil, pengawasan dilakukan oleh anggota, mempunyai
sifat saling tolong menolong, membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan
simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota. Sebetulnya suatu definisi itu
meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada
salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah
hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari
pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai
Koperasi Indonesia), diantaranya :
Ø Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat
diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi
adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat
sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama. Pada dasarnya orang lebih
menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih
disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi. Manusia (orang) lebih menyukai
hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan. Sesuai
dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan
orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan
sudut pandang EKONOMIS.
Ø Intenational
Labour Office (ILO)
Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :
Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have
voluntaily joined together to achieve a common economic and through the
formation of a democratically controlled businnes organization, making
equitable contribution of the capital required and eccepting a fair share of
the risk and benefits of the undertaking.
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
ü Kumpulan orang
orang
ü Bersifat sukarela
ü Mempunyai
tujuan ekonomi bersama
ü Organisasi
usaha yang dikendalikan secara demokratis
ü Kontribusi
modal yang adil
ü Menanggung
kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
Ø Margaret Digby
Menulis tentang “ The World Cooperative Movement “
mengatakan bahwa koperasi adalah kerjasama dan siap untuk menolong, adalah
suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam
hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.
Ø Dr. C.R Fay
Suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang
terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak
memikirkan diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing masing sanggup
menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan
tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.
Ø Dr. G.
Mladenata
Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “
mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung
secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa
secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber
yang disumbangkan oleh anggota.
Ø H.E. Erdman
Bukunya “ Passing Monopoly as an aim of Cooperative”
mengemukakan definisi sebagai berikut; koperasi melayani anggota, yang macam
pelayanannya sesuai dengan macam koperasi rapat anggota memutuskan kebijakan
dasar juga mengangkat dan memberhentikan pengurus, pengurus bertanggung jawab
dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan
kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota. Tiap anggota mempunyai hak satu
suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan
daripada modal yang dimasukan. Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan
sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar. Koperasi
membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan
tingginya yang berlaku di masyarakat. SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada
anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota. Dalam hal mengalami
kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpananya di koperasi
Ø Frank Robotka
Bukunya yang berjudul “ A Theory of Cooperative “
menyakan bahwa penulis penulis Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang
koperasi sebagai berikut: koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang
anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan
dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri
praktek usahanya sesuai dengan prinsip-prinsip Rochdale. Koperasi adalah suatu
kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama
daripada bersaing diantara mereka. Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak
mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan
modal dan berusaha mendapatkan keuntungan. Keanggotaan koperasi berdasarkan
atas perseorangan bukan atas dasar modal.
Ø Dr. Muhammad
Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau
mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan
memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah
yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari : Solidaritas,
individualitas, menolong diri sendiri, jujur.
Ø UU No. 25 Tahun
1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan
atas dasar asas kekeluargaan. Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi,
yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun
jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi,
maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di
dalam manajemen koperasi.
APA KOPERASI ITU ?
Koperasi adalah Asosiasi orang orang yang bergabung dan
melakukan usaha bersama atas dasar prinsip prinsip koperasi, sehingga mendapatkan
manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki
dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan
kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang memiliki kepentingan yang
sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan ekonomi. Tujuan koperasi yaitu
menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum
bergabung dengan koperasi.
APA PRINSIP KOPERASI ?
(UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian indonesia)
Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya
bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa
jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan
gender. Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif
menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang
dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu
suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.
Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka
secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal
tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan
secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua tujuan
seperti di bawah ini :
© Mengembangkan koperasi. Caranya dengan membentuk dana
cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
© Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan
trnsaksi mereka dengan koperasi.
© Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat
anggota.
© Otonomi dan kemandirian.
Koperasi adalah organisasi yang otonom dan mandiri yang
di awasi oleh anggotanya. Dalam setiap perjanjian dengan pihak luar ataupun
dalam, syaratnya harus tetap menjamin adanya upaya pengawasan demokratis dari
anggota dan tetap mempertahankan otonomi koperasi. Pendidikan, Pelatihan, dan
Informasi. Tujuanya adalah agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih
efektif bagi perkembangan koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada
masyarakat umum, mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi. Kerja sama antar
koperasi. Dengan bekerja sama secara lokal, nasional, regional dan
internasional maka gerakan koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif
serat dapat memperkuat gerakan koperasi. Kepedulian terhadap masyarakat.
Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara
berkelanjutan melalui kebikjakan yang diputuskan oleh rapat anggota.
APA SAJA JENIS KOPERASI ?
Jenis koperasi didasrkan pada kesamaan usaha atau
kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah
kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya
adalah :
· Koperasi Produsen.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang
melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan
yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi
serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk
itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan
bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
· Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang
melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang
sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang
murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
- koperasi simpan pinjam
- koperasi serba usaha ( konsumen)
APA KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA ?
Anggota koperasimemiliki peran ganda, sebagai pemilik
sekaligus pengguna pelayanan koperasi. Sebagai pemilik, anggota berpartisipasi
dalam memodali, mengambil keputusan, mengawasi, dan menanggung resiko. Sebagai
pengguna, anggota berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan koperasi.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan bila dilanggar, maka akan
dikenakan sanksi. Sedangkan hak adalah sesuatu yang seharusnya diperoleh. Bila
hak ini tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat menuntut. Tetapi bila hak
tersebut tidak digunakan, maka tidak ada sanksi untuk itu.
Anggota koperasi berkewajiban :
v Mematuhi AD dan
ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota.
v Menanda tangani
perjanjian kontrak kebutuhan. Sehingga, anggota bemar benar sebagi pasar tetap
dan potensial bagi koperasi.
v Menjadi
pelangan tetap,
v Memodali
koperasi.
v Mengembangkan
dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
v Menjaga rahasia
perusahaan dan organisasi koperasi kepada pihak luar
v Menanggung
kerugian yang diderita koperasi, proporsional dengan modal yang disetor.
Anggota koperasi berhak :
1.
Menghadiri,
menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
2.
Memilih
pengurus dan pengawas.
3.
Dipilih sebagai
pengurus atau pengawas.
4.
Meminta
diadakan rapat anggota.
5.
Mengemukakan
pendapat kepada pengurus di luar rapat anggota, baik diminta atau tidak.
6.
Memanfaatkan
pelayanan koerasi dan mendapat pelayanan yang samadengan anggota lain.
7.
Mendapat
keterangan mengenai perkembangan koperasi.
8.
Menyetujui atau
mengubah AD / ART sera ketetapan lainya.
Struktur Organisasi Koperasi :
1.
Rapat Anggota
2.
Pengawas
3.
Pengurus
4.
Manajer
5.
Komite
REFERENSI